Sabtu, 28 Mei 2011

Hak Karyawan Tetap - Hak Karyawan Percobaan

Apa saja yang anda ketahui mengenai hak karyawan? Jika anda seorang karyawan dari sebuah perusahaan swasta maka penting sekali anda mengetahui apa saja yang menjadi hak-hak anda. Saat anda diterima bekerja di sebuah perusahaan maka anda seharusnya mendapatkan rincian tertulis mengenai apa saja yang menjadi kewajiban anda dan sekaligus apa saja yang menjadi hak anda selama anda bekerja di perusahaan tersebut. Pada umumnya, perusahaan membuat aturan untuk anda yang baru bekerja dengan menerapkan masa percobaan dengan rentang waktu yang bervariasi 3, 6 atau 12 bulan tergantung dari kebijakan perusahaan. Untuk anda yang bekerja dalam masa percobaan maka anda juga akan diberikan hak meskipun dengan kondisi yang lebih terbatas seperti tidak memiliki hak cuti.

Untuk anda yang telah melalui masa percobaan dan anda telah ditetapkan menjadi karyawan tetap maka anda berhak mendapatkan hak anda secara penuh. Pada umumnya saat anda memperoleh status karyawan tetap maka gaji anda akan naik, anda mendapatkan hak cuti, lembur, uang makan, uang transport, uang kesehatan, asuransi atau jaminan social tenaga kerja, tunjangan jabatan, tunjangan hari raya dan lain-lain. Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda dalam menerapkan hak karyawan seperti pemberian bonus laba perusahaan yang  umumnya diberikan setiap tahun dimana ada perusahaan yang memberi bonus sebesar gaji  satu bulan,  dua bulan, tiga bulan atau bahkan ada perusahaan yang  tidak memberikan bonus sama sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar