Minggu, 29 Mei 2011

Hak & Kewajiban Karyawan

Ketika pertama kali anda bekerja tentunya anda merasa sungkan untuk menanyakan apa saja yang menjadi hak anda. Meskipun demikian jika anda bekerja di sebuah perusahaan yang professional maka tanpa anda perlu bertanya maka anda pasti akan mendapatkan rincian secara jelas apa saja yang akan anda dapatkan jika anda bekerja di perusahaan tersebut seperti gaji pokok, uang makan, uang transport, uang lembur, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan lain-lain. Departemen yang akan mengurusi hak dan kewajiban karyawan di perusahaan adalah Human Resources Departement (HRD). HRD akan mengatur dan memberikan informasi kepada karyawan baru mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban karyawan tersebut selama bekerja di perusahaan mulai dari masa percobaan hingga diterima menjadi karyawan tetap.

 Hal positif yang akan diperoleh HRD dalam keterbukaan informasi mengenai ketenagakerjaan maka akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada karyawan dan dengan sendirinya akan meningkatkan produktivitas kerja karyawan. Selain Hak & Kewajiban Karyawan maka sebaiknya HRD juga memberikan sosialisasi mengenai peraturan ketenagakerjaan, apa saja hak-hak karyawan dan apa saja kewajibannya sebagai bentuk upaya membantu mengingatkan dan menyegarkan ingatan karyawan yang berlaku di Negara tersebut.  Hal selanjutnya yang dapat dilakukan HRD adalah bekerja sama dengan para manajer lini untuk melakukan hal tersebut. Penting dalam masa kin, manajer lini memiliki pemahaman yang memadai mengenai aturan-aturan ketenagakerjaan sehingga  jika ada pertanyaan dari anak buahnya maka mereka dapat membantu HRD untuk memberikan informasi yang benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar